PASKIBRAKA adalah singkatan dari Pasukan Pengibar Bendera Pusaka dengan tugas utamanya pengibaran Duplikat Bendera Pusaka Dalam Upacara Proklamasi Kemerdekaan Indonesia yakni tingkat
Kabupaten (Kantor Gubernur/Wali kota) /Kota ,Provinsi (Kantor Gubenur) , Dan Nasional (Istana Negara) , Anggotanya berasal dari pelajar SMA Sederajat kelas 1 atau 2. Penyeleksian anggotanya biasanya dilakukan sekitar bulan April untuk persiapan pengibaran pada 17 Agustus
Gagasan Paskibraka Lahir Pada Tahun 1946 , Pada Saat Ibu Kota Indonesia di pindahkan ke Yogyakarta , Memperinggati Hari Kemerdekaan yang pertama , Presiden Souekarno memperintahkan salah satu Ajudanya yaitu Mayor Husein Muntahar , untuk menyiapkan pengibaran bendera pusaka di halaman Istana Gedung
Agung Yogyakarta. Pada saat itulah, di benak Mutahar terlintas suatu
gagasan bahwa sebaiknya pengibaran bendera pusaka dilakukan oleh para
pemuda dari seluruh penjuru Tanah Air, karena mereka adalah generasi
penerus perjuangan bangsa yang bertugas.
Tetapi, karena gagasan itu tidak mungkin terlaksana, maka Mutahar hanya
bisa menghadirkan lima orang pemuda (3 putra dan 2 putri) yang berasal
dari berbagai daerah dan kebertulan sedang berada di Yogyakarta. Lima
orang tersebut melambangkan Pancasila. Sejak itu, sampai tahun 1949,
pengibaran bendera di Yogyakarta tetap dilaksanakan dengan cara yang
sama.
Ketika Ibukota dikembalikan ke Jakarta pada tahun 1950, Mutahar tidak
lagi menangani pengibaran bendera pusaka. Pengibaran bendera pusaka
pada setiap 17 Agustus di Istana Merdeka dilaksanakan oleh Rumah Tangga
Kepresidenan sampai tahun 1966. Selama periode itu, para pengibar
bendera diambil dari para pelajar dan mahasiswa yang ada di Jakarta.
Tahun 1997 , Husaein Muntahar dipanggil presiden saat itu, Suekarno , untuk menangani lagi masalah pengibaran bendera pusaka. Dengan ide dasar dari pelaksanaan tahun 1946 di Yog, beliau kemudian mengembangkan lagi formasi pengibaran menjadi 3 kelompok yang dinamai sesuai jumlah anggotanya, yaitu:
- Pasukan 17 / pengiring (pemandu),
- Pasukan 8 / pembawa bendera (inti),
- Pasukan 45 / pengawal.
Jumlah tersebut merupakan simbol dari tanggal Proklamasi Kemerdekaan RI, 17 Agustus 1945 (17-8-45). Pada waktu itu dengan situasi kondisi yang ada, Mutahar hanya melibatkan putra daerah yang ada di Jakarta dan menjadi anggota Pandu/Pramuka untuk melaksanakan tugas pengibaran bendera pusaka. Rencana semula, untuk kelompok 45 (pengawal) akan terdiri dari para Mahasiswa AKABRI (Generasi Muda ABRI) namun tidak dapat dilaksanakan. Usul lain menggunakan anggota Pasukan ABRI (seperti RPKAD , PGT, KKO, dan Brimob)
juga tidak mudah. Akhirnya diambil dari Pasukan Pengawal Presiden
(PASWALPRES) yang mudah dihubungi karena mereka bertugas di Istana
Negara Jakarta.
Mulai tanggal 17 Agustus 1968, petugas pengibar
bendera pusaka adalah para pemuda utusan provinsi.
Tetapi karena belum seluruh provinsi mengirimkan utusan sehingga masih harus
ditambah oleh eks-anggota pasukan tahun 1967.
Pada tanggal 5 Agustus
1969, di Istana Negara
Jakarta berlangsung upacara penyerahan duplikat Bendera Pusaka Merah Putih dan
reproduksi Naskah Proklamasi oleh Suharto kepada Gubernur/Kepala
Daerah Tingkat I seluruh Indonesia. Bendera duplikat (yang terdiri dari 6 carik
kain) mulai dikibarkan menggantikan Bendera Pusaka pada peringatan Hari Ulang
Tahun Proklamasi Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 1969 di Istana Merdeka
Jakarta, sedangkan Bendera Pusaka bertugas mengantar dan menjemput bendera
duplikat yang dikibar/diturunkan. Mulai tahun 1969 itu, anggota pengibar
bendera pusaka adalah para remaja siswa SLTA se-tanah air Indonesia yang
merupakan utusan dari seluruh provinsi di Indonesia, dan tiap provinsi diwakili
oleh sepasang remaja putra dan putri.
Istilah yang digunakan dari tahun 1967 sampai tahun 1972 masih Pasukan
Pengerek Bendera Pusaka. Baru pada tahun 1973, Idik Sulaeman
melontarkan suatu nama untuk Pengibar Bendera Pusaka dengan sebutan Paskibraka.
PAS berasal dari PASukan, KIB berasal dari KIBar mengandung pengertian
pengibar, RA berarti bendeRA dan KA berarti PusaKA. Mulai saat itu, anggota
pengibar bendera pusaka disebut Paskibraka.
SYARAT2 MENJADI ANGGOTA PASKIBRAKA
A.SYARAT UMUM1.Akhlak
- Beragama dan taat menjalankan perintah agama yang dianutnya
- Budi pekerti dan tingkah laku baik
- Mental dan moral baik serta dapat dipertanggungjawabkan
2.Kepribadian
- Bersahaja, sopan dan disiplin
- Berpenampilan segar, gembira dan menarik
- Pandai bergaul (supel), mudah bersosialisasi
3.Jasmani
a.Postur
- Tinggi badan putra : (165-175)cm, tinggi badan putri (160-170)cm dengan berat badan yang ideal dan proposional
- Kaki tidak tinggi sebelah, tidak varises, tidak O atau X
- Tubuh simetris dan proporsional
- Tangan tidak nggendewo pinentang, tidak panjang sebelah
b. Fisik
- Memiliki kekuatan dan ketahanan fisik yang baik
- mempunyai stamina yang kuat
c. Kesehatan
- Secara totalitas berada dalam kondisi sehat
- Tidak mempunyai penyakit dalam, penyakit menular atau kronis
- Tidak memiliki kecacatan pada panca indera dan anggota tubuh
4. Kemampuan / Prestasi
- Memiliki nilai raport diatas rata-rata kelas
- Memiliki bakat kepemimpinan
- Mahir baris berbaris
- Mempunyai kemampuan berbahasa Inggris
5. Lain-lain
- Belum pernah menjadi Anggota PASKIBRAKA
- Memiliki pengetahuan kedaerahan Kab. Asal dan Propinsi Asal
- Tidak merokok dan bebas Narkoba
B. SYARAT KHUSUS
1.Peserta seleksi adalah siswa SMA/SMK/MA I dan kelas II
2.Setiap Sekolah mengirimkan maksinal 10 (sepuluh) orang (5 Pa/5 Pi)
3.Mengisi biodata peserta.
4.Menyerahkan fotocopy raport terakhir dan fotocopy prestasi lainnya (piagam/sertifikat).
5.Menyerahkan Pasfoto berwarna ukuran 4x6 cm tiga lembar.
6.Menyerahkan surat ijin / persetujuan dari orangtua/wali siswa yang diketahui sekolah
7.Menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter instansi pemerintah dan dapat dipertanggungjawabkan.
8.Menyerahkan fotocopy Akta Kelahiran atau Ijazah SMP / sederajat.
Surat Edaran Seleksi Dikirim ke Sekolah.